3. Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.
4. Keluarga miskin penerima jaringan pengaman sosial lainnya yang telah terhenti baik yang bersumnber dari APBD maupun APBN.
5. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga yang tunggal lanjut usia.
Baca Juga: Lumayan Dapat Tambahan Bansos Rp 4,2 Juta, Simak Begini Caranya!