Suar.ID- Liburan ke luar kota sangat mengasyikkan dengan naik kereta api.
Salah satu kereta api yang populer dan sering disukai oleh masyarakat, khususnya masyarakat Cikarang dan sekitarnya adalah KA Walahar.
Banyak orang menyukai KA Walahar karena harganya yang terjangkau.
Para penumpang cukup menyiapkan biaya tiket Rp 4.000 saja, untuk bisa naik kereta Walahar dan liburan tipis-tipis ke Purwakarta.
Kereta Api Walahar memang sangat cocok untuk berpergian ke luar kota karena bisa menghemat biaya.
KA Walahar ini melayani rute Cikarang-Purwakarta dan juga sebaliknya dari Purwakarta-Cikarang.
Ada banyak wisata menarik di Purwakarta seperti Taman Air Mancur Sri Baduga, Cikao Park, hingga Bale Indung Rahayu.
Kamu bisa berwisata ke Purwakarta dengan naik kereta api Walahar untuk menuju stasiun terlebih dahulu.
Setelah sampai ke stasiun, kamu bisa naik kereta ke Purwakarta dan naik ojek online atau offline untuk sampai ke lokasi yang dituju.
Di bawah ini ada informasi terkait jadwal kereta Cikarang Purwakarta dari yang paling pagi hingga yang paling malam.Jadwal KA Walahar Cikarang Purwakarta (KA 384) - Pagi HariBerangkat dari Stasiun Cikarang pukul 05.45.Berangkat dari Stasiun Lemah Abang pukul 05.55.Berangkat dari Stasiun Kedunggedeh pukul 06.06.Berangkat dari Stasiun Karawang pukul 06.16.Berangkat dari Stasiun Klari pukul 06.25.Berangkat dari Stasiun Kosambi pukul 06.32.Berangkat dari Stasiun Dawuan pukul 06.41.Berangkat dari Stasiun Cikampek pukul 06.48.Berangkat dari Stasiun Cibungur pukul 07.12.Sampai di Stasiun Purwakarta pukul 07.23.
Jadwal KA Walahar Cikarang Purwakarta (KA 386) - Pagi Hari
Berangkat dari Stasiun Cikarang pukul 07.00.Berangkat dari Stasiun Lemah Abang pukul 07.07.Berangkat dari Stasiun Kedunggedeh pukul 07.18.Berangkat dari Stasiun Karawang pukul 07.27.Berangkat dari Stasiun Klari pukul 07.44.Berangkat dari Stasiun Kosambi pukul 07.51.Berangkat dari Stasiun Dawuan pukul 08.00.Berangkat dari Stasiun Cikampek pukul 08.19.Berangkat dari Stasiun Cibungur pukul 08.30.Sampai di Stasiun Purwakarta pukul 08.41.