Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadwal Kapal Ambon-Saumlaki Maret 2023, Harga Tiket Libur Lebaran Rp 271.000, Apa Syaratnya?

Ervananto Ekadilla - Kamis, 09 Maret 2023 | 14:31
Jadwal Kapal Ambon Saumlaki Maret 2023, Harga Tiket Libur Lebaran Rp 271.000 Apa Syaratnya?
malukubaratdayakab.go.id

Jadwal Kapal Ambon Saumlaki Maret 2023, Harga Tiket Libur Lebaran Rp 271.000 Apa Syaratnya?

Suar.ID -Jadwal Kapal Ambon Saumlaki Maret 2023, Harga Tiket Libur Lebaran Rp 271.000, Apa Syaratnya?

Salah satu cara menikmati lebaran di Saumlaki adalah dengan mengunjungi Mata Air Bomaki.

Mata Air Bomaki menawarkan pemandangan yang indah dengan warna gradasi airnya yang biru kehijauan.

Airnya yang segar, dipadukan dengan rimbunnya pepohonan di sekitarnya, menjadikan destinasi wisata ini layak dijadikan pilihan berlibur.

Untuk berkunjung ke Mata Air Bomaki, kita bisa menggunakan Kapal Pelni KM Pangrango.

Harga tiket KM Pangrango Rp 271.000 untuk dewasa dan Rp 32.000 untuk bayi.

Berikut ini jadwal Kapal Pelni Ambon Saumlaki Maret 2023 dengan KM Pangrango:

1. Berangkat Senin, 13 Maret 2023

Perjalanan KM Pangrango memerlukan waktu 1 hari, 19 jam dengan rute:

- Berangkat dari Ambon Senin (13/3/2023) pukul 14.00

- Transit di Banda Selasa (14/3/2023) pukul 04.00 - 06.00

- Tiba di Saumlaki Rabu (15/3/2023) pukul 09.00

2. Berangkat Selasa, 21 Maret 2023

Perjalanan KM Pangrango memerlukan waktu 1 hari, 19 jam 1 menit dengan rute:

- Berangkat dari Ambon Selasa (21/3/2023) pukul 23.59

- Transit di Banda Rabu (22/3/2023) pukul 14.00 - 16.00

- Tiba di Saumlaki Kamis (23/3/2023) pukul 19.00

3. Berangkat Minggu, 26 Maret 2023

Perjalanan KM Pangrango memerlukan waktu 1 hari, 19 jam dengan rute:

- Berangkat dari Ambon Minggu (26/3/2023) pukul 17.00

- Transit di Banda Senin (27/3/2023) pukul 07.00 - 09.00

- Tiba di Saumlaki Selasa (28/3/2023) pukul 12.00.

Syarat Perjalanan dengan Kapal Pelni

Berdasarkan SE Menhub Nomor 83 Tahun 2022, berikut syarat perjalanan dengan kapal Pelni yang berlaku mulai 26 Agustus 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)

2. WNA 18 tahun ke atas wajib sudah divaksin dosis kedua

3. Usia 6-17 wajib sudah divaksin dosis kedua

4. Usia 6-17 dari luar negeri tidak wajib vaksin

5. Kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin

6. Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19

Seluruh penumpang dengan ketegori di atas tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Harga Tiketnya Murah, Apakah Naik Kapal Pelni Dapat Jatah Makan?

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x