Suar.ID - Aksi kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora hingga kini masih menuai perhatian.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya sebagai tersangka.
Mario dan Shane Lukas serta pelaku AGH dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Terungkap sosok yang mampu menghentikan aksi kekejaman Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora.
Sosok itu bukan AGH, melainkan saksi kunci berinisial N yang merupakan orangtua dari teman David.
N menceritakan detik-detik saat dirinya menghentikan aksi Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David Ozora.
Pengakuan N ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid mengungkapkan, N dan sang suami, R, menjadi saksi fakta dan saksi kunci dalam kasus ini.
N dan R merupakan orang tua dari teman David.
Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di dekat rumah N di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
"Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," ujar Muannas Alaidid dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Muannas menyebut, N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.