Alokasi untuk bantuan ini dipangkas maksimal 25 persen dari pagu dana desa.
Sasaran penerima BLT Dana Desa, yaitu KPM yang tergolong Kemiskinan Ekstrem, juga diprioritaskan menyasar ke keluarga kategori miskin ekstrem.
Sasaran ini tentu lebih spesifik, dibandingkan pada program BLT Dana Desa tahun lalu yang diperuntukkan keluarga miskin dan kurang mampu.
Sama seperti BLT Dana Desa, KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu setiap bulan, dianggarkan oleh kepala desa.
Jika ditotal secara keseluruhan, maka penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan uang dari pemerintah sebesar Rp 3,6 juta selama satu tahun.
Baca Juga: Simak Syarat Ini Kalau Mau Dapat BLT Rp 2 Juta, UMKM Wajib Tahu