Suar.ID -Jangan Sampai Liburan Batal, Ini Syarat Perjalanan Dengan Kapal Laut.
Seiring wabah covid-19 yang mulai mereda, aturan untuk naik Kapal Pelni mulai dilonggarkan.
Namun, tetap saja bepergian dengan kapal harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Syarat naik kapal pelnisudah dirilis Pemerintah Indonesia.
Syarat ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bepergian menggunakan kapal pelni atau kapal lainnya.
Adapun, update syarat terbaru tersebut telah berlaku sejak 3 Januari 2022 lalu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 95 Tahun 2021.
Syarat Naik Kapal Laut
- Sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi
- Hasil negatif Rapid Test Antigen (1x24 Jam) sebelum keberangkatan Kapal
- Penumpang usia di bawah 12 tahun, tidak wajib menunjukkan bukti vaksin melalui kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi
- Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat melakukan perjalanan