Pelamar mengikuti SKD dan selanjutnnya panitia mengumumkan hasil SKD.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus, dapat menyanggah hasil SKD kemudian panitia mengumumkan hasil sanggah.
Pelamar yang lulus melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang.
5. Seleksi Kompetensi Bidang
Pelamar akan mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang dan panitia mengumumkan hasil ujian.
6. Pengumuman kelulusan
Panitia mengumumkan hasil pengolahan nilai.
Untuk peserta yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan sanggahan.
Panitia kemudian akan mengumumkan hasil sanggahan pengolahan nilai.
Peserta lulus dapat melakukan pemberkasan.
Baca Juga: Beredar Jadwal Pendaftaran CPNS 2023, Catat Formasinya Berikut Ini!