1. BLT PKH atau Program Keluarga Harapan
BLT PKH ini adalah program pemberian bantuan bersyarat pada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS.
Penyaluran BLT PKH ini dilakukan tiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap.
Pencairan pun dilakukan lewat Bank Himbara yaitu BNI, BTN, BRI, dan Mandiri.
Besaran bantuan BLT PKH ini beragam, yaitu:
- Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun.
- Pendidikan anak SD: Rp900 ribu per tahun.
- Pendidikan anak SMP: Rp1,5 juta per tahun.
- Pendidikan Anak SMA: Rp2 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun.