Follow Us

Mantap Dapat Rp 900 Ribu, Catat Jadwal Pencairan BLT Dana Desa 2023

Rahma Imanina Hasfi - Kamis, 16 Februari 2023 | 14:09
Ilustrasi BLT Kemiskinan Ekstrem
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Ilustrasi BLT Kemiskinan Ekstrem

Sebagai informsi, pada 2023, BLT Dana Desa diberikan, merujuk pada amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Maka, pada 2023, program BLT Dana Desa identik dengan Kemiskinan Ekstrem.

Dengan BLT Dalam proses penetapan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem, pihak desa akan menentukan keluarga kemiskinan ekstrem di desa tersebut.

Jika di sebuah desa (kelurahan dan Kecamatan) tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, maka akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya.

Apabila masih tidak terdapat keluarga kemiskinan ekstrem, selanjutnya penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, memiliki anggota rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel.

Seluruh proses penetapan ini harus dilakukan melalui pendataan dan survei langsung.

Hal ini bertujuan agar BLT Kemiskinan Ekstrem disalurkan ke orang yang tepat.

Lantas, kapan BLT Dana Desa 2023 cair dengan program baru BLT Kemiskinan ekstrem?

Untuk pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023, pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan.

Pola pencairan, bisa dilakukan setiap satu bulan sekali.

Penerima akan mendapatkan Rp 300 ribu setiap bulan.

Selain itu, bisa juga dicairkan sekaligus maksimal setiap 3 bulan sekali.

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest