Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rusak Mobil Kuning, Pengemudi Fortuner Arogan Tak Ditahan Polisi karena Ini

Adrie Saputra - Senin, 13 Februari 2023 | 20:02
Rusak Mobil Kuning, Pengemudi Fortuner Arogan Tak Ditahan Polisi karena Ini
Instagram.com

Rusak Mobil Kuning, Pengemudi Fortuner Arogan Tak Ditahan Polisi karena Ini

Begitu keluar dari pintu gerbang Gedung Office 8, Ari mengaku mobilnya diadang sebuah mobil Fortuner.Karena mobilnya diadang, Ari menyalakan lampu jauh alias lampu dim ke arah mobil Fortuner tersebut sebanyak dua kali.

Namun, pengendara Fortuner masih belum melajukan kendaraannya.

Namun, usai menyalakan lampu dim keempat, pengendara Fortuner itu baru memberikan jalan.

Sambil membuka kaca, kata Ari, pengendar itu juga melontarkan kata-kata kasar.

Setelah beradu mulut, Ari lantas meninggalkan lokasi tersebut ke arah Mampang, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengemudi Fortuner pergi ke arah Antasari, Jakarta Selatan.

Tak berselang lama, masih di Jalan Senopati, pengemudi Fortuner itu menghampiri Ari.

Mobilnya kembali diadang oleh pengemudi Fortuner yang membawa air soft gun mainan.

Tak hanya itu, pengemudi Fortuner kembali ke kendaraanya dan mengambil sebilah pedang anggar.

Pengemudi Fortuner kembali merusak kendaraan Ari tepatnya di bagian kaca depan dan kap mobil.

"Tidak puas oleh perusakan tersebut, pengemudi kembali ke mobil, kemudian mobil saya dua kali ditabrak dari samping sebelah kanan (sebanyak) dua kali," tutur Ari.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Asrul Sani, mempertanyakan alasan polisi tidak menahan pengemudi mobil Fortuner yang merusak mobil Brio yang ditumpangi oleh Ari.Asrul Sani mengaku telah menelpon Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi untuk menanyakan alasan polisi tidak menahan pengemudi Fortuner berinisial GR.Dalam penjelasannya kepada Asrul Sani, Kapolres menyatakan tidak ditahannya GR karena pasal yang dikenakan 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara."Pagi ini saya kontak Kapolres Jaksel, tanya kenapa sopir Fortuner tidak ditahan. Dijelaskan: Pasal yang dikenakan 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, karenanya penyidik tidak bisa lakukan penahanan. Polres Jaksel tetap akan lanjutkan proses hukumnya," tulis Asrul Sani di akunTwitternya, @arsul_sani, Senin (13/2/2023).Tetapi, di sisi lain, ada pemberitaan yang menyebut GR tidak ditahan karena bersikap kooperatif. "Kalau tidak dilakukannya penahanan lebih dulu karena ybs kooperatif, meski tindak pidananya adalah kekerasan fisik yang ancam jiwa & perusakan barang milik orang lain, apa Polres Jaksel akan lakukan hal yang sama thd semua terduga pelaku yang sama & kooperatif?" tulisnya. Menurut Asrul Sani, Polres Metro Jaksel perlu menjelaskan mengapa pengemudi Fortuner tersebut tidak ditahan meski penahanan memang menjadi kewenangan penyidik."Polres Metro Jaksel perlu jelaskan kepada publik kenapa sopir Fortuner ini tidak ditahan, meski penahanan jadi wewenang penyidik. Dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah kekerasan yang ancam jiwa orang, rusak barang. Siapa dia, Pak?" tulisnya.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x