Berikut Kriteria Penerimanya:
- Pencari kerja atau angkatan kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK semasa Pandemi
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha UMKM
- Penyandang difabel dan berkebutuhan khusus.
- Orang yang bekerja dan memiliki penghasilan tetap
- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri
- Pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).