3. Anak usia SMP Rp1,5 juta.
4. Anak Usia SMA Rp2 juta.
5. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta.
6. Usia lanjut mulai 70 tahun Rp2,4 juta.
Dalam bansos BLT PKH 2023 ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini bisa menerima dana bansos maksimal Rp10,8 juta per keluarga dengan kriteria tertentu.
Bagi KPM yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos, bisa langsung mengecek penerima di linkcekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.
Kini, Kemensos sendiri tengah memvalidasi data untuk merilis sejumlah bansos termasuk PKH 2023.
Sedangkan, KPM yang belum tahu cara daftar bansos di DTKS Kemensos ini bisa lakukan pendaftaran dengan syarta berikut.
Syarat Daftar DTKS Kemensos
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).