- komponen kesehatan (ibu hamil dan anak usia dini)
- komponen pendidikan (SD, SMP, SMA, dll)
- komponen kesejahteraan sosial (lansia dan disabilitas)
3. Punya data kependudukan, NIK dan KK, yang sinkron dan aktif di Dukcapil
4. Sinkron antara data di DTKS dan data Dukcapil
5. Komponen pendidikan, dari SD hingga SMA, harus di bawah naungan Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama, dan datanya singkron dengan data DTKS
6. Bukan termasuk aparat sipil negara alias PNS, anggota TNI dan Polri
7. Telah ditetapkan sebagai penerima tahap 1 2023 oleh Kementerian Sosial Republik Indosesia
Selain Program Keluarga Harapan, akan ada program bansos lainnya:
- Bantuan pangan nontunai
Pada bansos ini, masyarakat akan mendapatkan bantuan sebesar 200 ribu dalam bentuk saldo e-wallet
- Program Indonesia Pintar Kementerian Agama