1. Warga Negara Indonesia yang tercatat di Dukcapil.
2. Tergolong masyarakat kategori miskin atau rentan miskin.
3. Tidak punya pekerjaan tetap, mengalami PHK, atau bangkrut pada masa pandemi.
4. Bukan ASN, anggota Polri, dan prajurit TNI.
5. Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Dapat Rp 600.000, Bagaimana Cara Daftar BLT Subsidi Gaji 2023?