Suar.ID - Diketahui, program bantuan subsidi upah/BSU merupakan implementasi yang dilakukan Pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional.
Tujuannya adalah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun lalu, diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan.
Namun, dilansir dari laman resmi bsu.kemnaker.go.id belum ada keterangan program mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2023 kapan cair.
Adapun syarat pekerja untuk mendapatkan BSU adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI, dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar akun - Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone
- Masuk - Login ke dalam akun
- Lengkapi profil - Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek notifikasi - Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2023 belum diinformasikan lagi.
Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Uang hingga Rp 3 Juta, Begini Cara Daftarnya