Etika tersebut, lanjut Trunoyudo, diatur dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Seperti disebut di awal, Nur awalnya mengaku sebagai istri anggota polisi yang ada dalam iring-iringan.
Dia juga membantah menerobos iring-iringan polisi sebelum menabrak mahasiswi Cianjur.
Nur mengaku mendapatkan izin dari sang suami masuk dalam iring-iringan polisi.
"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya, jadi bukan kendaraan yang sengaja masuk atau menerobos rombongan," kata Nur dikutip dari TribunJakarta.com.
Mobil Audi A6 yang ditumpangi Nur juga diduga menggunakan nomor pelat palsu.
Namun, Nur menyebut dirinya tak tahu-menahu soal plat nomornya.
Nur baru menggunakan mobil tersebut sebanyak tiga kali lantaran mobil miliknya sedang rusak.
Mobil tersebut, kata Nur, bukanlah miliknya, namun milik suaminya.