Sebab, ketentuan pencairan BLT Dana Desa tergantung pada kebijakan masing-masing desa yang ada.
Pencairan bisa setiap bulan sekali, ataupun setiap tiga bulan sekali.
Aturan Baru BLT Dana Desa 2023
Sebelumnya pada2022, para penerima BLT Dana Desa hanya bisa mendapatkan satu bantuan saja dari pemerintah, yakni BLT Dana Desa.
Sehingga, mereka tidak bisa mendapatkan bansos lainnya yang digulirkan dari pemerintah, seperti Kartu Sembako, PKH, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai, dan sebagainya.
Pada 2023 ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru untuk penyaluran BLT Dana Desa 2023.
Pasalnya, landasan penyaluran BLT Dana Desa 2023 tidak lagi untuk pandemi Covid-19, melainkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Selain itu jika pada2022lalu BLT Dana Desa menyasar keluarga miskin atau tidak mampu di sebuah desa, kini bantuan hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem.
Sebelum melakukan penetapan dan penyaluran BLT Dana Desa 2023, perangkat desa harus melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah penerima.
Untuk penetapannya nanti, jika dalam satu desa tidak terdapat keluarga miskin ekstrem, maka perangkat desa bisa melihat daftar keluarga miskin ekstrem di desa 1-4 sekitarnya.
Apabila tidak ada juga, barulah penetapan penerima BLT Dana Desa 2023, menyasar keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, memiliki anggota rumah tangga tunggal lansia ataupun difabel.
Baca Juga: Cara Cek BLT BBM Lewat HP, Mudah dan Tidak Rumit untuk Dilakukan