Suar.ID - Para pendukung Bharada E yang disebut Eliezer's Angels tidak terima dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E.
Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya
Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara itu, para pendukung Bharada E yang disebut Eliezer’s Angels tidak terima dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU.
Begitu mendengar Bharada E dituntut 12 tahun penjara, ruang sidang langsung ricuh.
Para Eliezer’s Angels berteriak lantaran merasa tuntutan untuk Eliezer tidak adil.
"Wooo, engga adil," seru salah satu Eliezer’s Angels, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Banyak yang menyangkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer.