"Yang sekarang saja ada Rp 23 juta atau Rp 31 juta."
"Mungkin sampai seratusan lebih," kata Baim.
Laporan Baim terdaftar dengan nomor LP/B/300/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 Januari 2023.
Dalam laporannya, Baim menjerat terlapor dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 35 Juncto Pasa 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik