Suar.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus penembakan Brigadir J menuntut Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1).
JPU meyakini Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus penembakan Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata JPU.
JPU telah mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.