Suar.ID - Ferry Irawan kini akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT pada Venna Melinda.
Resmi jadi tersangka, kini terkuak kalau Ferry Irawan sudah berkali-kal lakukan KDRT pada Venna Melinda namun tanpa diketahui orang lain.
Kini trik yang digunakan Ferry Irawan selama 3 bulan lakukan KDRT pada Venna Melinda tanpa diketahui orang lain pun terkuak.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Hotman Paris yang jadi kuasa hukum Venna Melinda.
Dilansir TribunJatim.com, Ferry Irwan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti lakukan KDRT hingga buat hidung Venna Melinda ini berdarah.
Penetapan status tersangkan pun diberikan usai dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur pada Rabu (11/1/2023).
Polisi sendiri telah lakukan olah TKP hingga gelar perkara sebelum akhirnya tetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Gegara kasus ini, Ferry Irawan pun terancam Pasal 44 dan pasal 45 UU KDRT no 23 Tahun 2004.
Kini Ferry Irawan pun terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.