Suar.ID - Ferry Irawankini akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangkakasus dugaan KDRTpada Venna Melinda.
Resmi jadi tersangka, kini terkuak kalau Ferry Irawansudah berkali-kal lakukan KDRTpada Venna Melindanamun tanpa diketahui orang lain.
Kini trikyang digunakan Ferry Irawanselama 3 bulan lakukan KDRTpada Venna Melindatanpa diketahui orang lain pun terkuak.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Hotman Paris yang jadi kuasa hukum Venna Melinda.
Dilansir TribunJatim.com, Ferry Irwan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti lakukan KDRT hingga buat hidung VennaMelinda ini berdarah.
Penetapan status tersangkan pun diberikan usai dilakukan gelar perkara di Polda Jawa Timur pada Rabu (11/1/2023).
Polisi sendiri telahlakukan olah TKP hingga gelar perkara sebelum akhirnya tetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
"Sekali lagi, setelah dilakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Gegara kasus ini, Ferry Irawan pun terancam Pasal 44 dan pasal 45 UU KDRT no 23 Tahun 2004.
Kini Ferry Irawan pun terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.