Oknum polisi tersebut bahkan sudah bertahun-tahun membiarkan istrinya tidur dengan pria lain.
Mengutip dari Kompas.com, Aiptu AR, anggota Satsabhara Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Propam Polda Jatim atas kasus dugaan kekerasan seksual dan pornografi, pada Selasa (3/1/2023).
Dia dilaporkan oleh Istrinya sendiri yang beriisial MH (41) kepada Propam Polda Jatim.
MH mengatakan jika suaminya memiliki perilaku seksual yang menyimpang.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto pun membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap Aiptu AR.
Aiptu AR saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim hingga Jumat (6/1/2023.
Kuasa Hukum MH, Yolies Yongki Nata mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan pada tahun 2020.
Akan tetapi, saat itu, pihak yang diproses secara hukum bukanlah pelaku utama yaitu Aiptu AR.
Dia menjelaskan, dalam laporan korban, kejadian yang menimpanya itu telah terjadi sejak tahun 2015 hingga 2020.
Selama rentang waktu 5 tahun tersebut, MH menyampaikan bahwa suaminya itu kerap mengajak rekan-rekannya di kepolisian dan masyarakat biasa untuk "tidur" dengannya.
Selain Aiptu AR, MH juga melaporkan dua oknum anggota Polres Pamekasan lainnya, yakni Iptu MHD dan AKP H.
Dia pun merinci laporan tindak pidana yang diduga dilakukan ketiga oknum polisi tersebut.