Alasan penolakan ini pun langsung dibeberkan oleh kepolisian.
Menurut Kombes Shinto Silitonga, laporannya atas Norma Risma mantan istrinya ini dianggap tak memiliki bukti kuat.
"Dalam kegiatan gelar perkara di SPKT ada beberapa alat bukti yang harus dipersiapkan," kata Kabid Humas PoldaBanten Kombes Shinto Silitonga.
Rozy Zay Hakiki dan kuasa hukumnya, Jumadi saat ditemui di Polda Banten, Kamis (5/1/2023).
Karena itulah, dengan alasan inilah Polda Banten anggap belum ada laporan Rozy Zay pada Norma Risma.
"Kami garis bawahi, belum ada laporan polisi tentang kejahatan terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atau ITE yang dibuat RZ," lanjut Shinto.
Shinto juga menambahkan kalau alat bukti sangat dibutuhkan dalam sebuah laporan.
Bila dianggap sudah cukup bukti maka laporan akan ditingktkan jadi penyidikan.
Baca Juga: Mantan Pacar Pelaku Mutilasi di Bekasi Mengatakan Jika Ecky Suka Lakukan Hal Ini di Masa Lalu