Suar.ID - Senyum Nikita Mirzani mengembang saat keluar dari Rutan Serang, tempatnya terpenjara 2 bulan terakhir ini.
Ya, Nikita Mirzani telah bebas sejak Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022) yang diketuai Dedy Adi Saputra memutuskan dakwaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra tak bisa dilanjutkan.
Majelis hakim memutus Nikita Mirzani bebas setelah Dito Mahendra, pelapor kasus pencemaran nama baik, tidak hadir di persidangan sebanyak empat kali.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, yang diketuai Dedy Adi Saputra, Kamis (29/12/2022).
Menurut Hakim PN Serang, putusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim usai pihak saksi tak kunjung menghadiri persidangan.
"Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Saat keluar dari Rutan Serang, Nikita Mirzani nampak terlihat leher Nikita Mirzani masih terpasang gips untuk menahan sakit leher yang dideritanya.
Perempuan yang akrab disapa Nyai ini pun tampak tidak segan menyapa para pengujung, yang sedang menunggu giliran untuk menjenguk.
Sambil tersenyum dan melambaikan tangannya, Nikita Mirzani tampak menyapa para pengujung.
"Hay," ucapnya sambil melambaykan tangan.
Sapaan Niki pun sontak disambut hangat oleh para pengujung yang melihatnya saat keluar dari Rutan Serang.
"Nikita Mirzani," kata para pengujung yang juga turut menyapanya.