Follow Us

Tak Trauma? Kondisi Putri Candrawathi Diungkap ART-nya Sehari Usai Tewasnya Brigadir J: Baik-baik Saja

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 30 Desember 2022 | 08:03
ART ini ungkap kondisi Putri Candrawathi sehari setelah Brigadir J tewas ditembak, sebut baik-baik saja, benarkah tak trauma?
Kolase: Tribun Sumsel

ART ini ungkap kondisi Putri Candrawathi sehari setelah Brigadir J tewas ditembak, sebut baik-baik saja, benarkah tak trauma?

Diyakini, pembunuhan ini terjadi usai Putr bercerita pada Sambo kalau telah terjadi pelecehan seksual padanya di Magelang.

Sambo pun saat itu langsung merasa marah dan susun strategi untuk habisi nyawa dari Brigadir J.

Pada perkara ini, Sambo, Putri, Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E ini didakwa lakukan pembunuhan berencana.

Mereka pun didakwa telah melanggar pasal 340 subsidir Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyelidikan atau obstruction of justice.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.
Kompas.com

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang saksi ahli digital forensik dari Polri, Hery Priyanto.

Ia melakukan hal ini bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa ini pun disebut telah merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice ini para tersangka ini didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca Juga: Pria Ini Nyesal Nikahi Wanita yang Dia Kenal dari Sebuah Aplikasi karena Tak Bisa Berhubungan Suami Istri

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest