Diyakini, pembunuhan ini terjadi usai Putr bercerita pada Sambo kalau telah terjadi pelecehan seksual padanya di Magelang.
Sambo pun saat itu langsung merasa marah dan susun strategi untuk habisi nyawa dari Brigadir J.
Pada perkara ini, Sambo, Putri, Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E ini didakwa lakukan pembunuhan berencana.
Mereka pun didakwa telah melanggar pasal 340 subsidir Pasal 338KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyelidikan atau obstruction of justice.
Ia melakukan hal ini bersamaHendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa ini pun disebut telah merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice ini para tersangka ini didakwa melanggarPasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.