Dilansir TribunStyle.com, usai kisah perselingkuhan ini viral, NR memilih bercerai dengan sang suami begitu juga dengan sang ibu yang telah diceraikan ayahnya.
Dalam gugatan yang tertulis di Putusan Mahkamah Agung, dijelaskan pula kalau RZ atau tergugat ini sering lakukan KDRT pada NR.
NR ini pun dapatkan KDRT bila pertanyakan hubungan terlarang tergugat dengan ibu kandungnya atau wanita lain.
Rumah tangga keduanya pun kini dikabarkan hancur gegara skandal perselingkuhan antara menantu dan mertua yang memalukan.
Mengutip dari TribunBanten.com, Humas Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Jaenudin pun membenarkan perceraian ini.
"Terkait perkara tersebut memang benar, tadi sudah saya tanyakan kepada bagiannya yang memang menangani perkara tersebut," katanya.
Pihaknya pun sebut kalau gugatan ini telah terdaftar sejak 23 November 2022 dan juga telah diputuskan pada 12 Desember 2022.
Dengan mengabulkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah, kendati telah dipanggil secara resmi.
"Karena tidak dihadiri oleh pihak lawanya atau yang digugat yakni suaminya ini, maka diputuskan verstek," katanya.
Tak hanya itu, Jaenudin pun ungkap kendati telah masuki putusan, namun belum dapat diputuskan gegara masih ada proses selama 14 hari kedepan.
Hingga keluar ingkrah atau kekuatan kum dan betul-betul sudah jadi atau selesai dan tak bisa dirubah lagi baru dapat diputuskan atau resmi cerai.