Lima dari enam prajurit TNI yang berdinas di Brigif 20 Timika menjadi terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Senin (12/12/2022).
Kelimanya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.
Terdakwa lain adalah Mayor Inf Hermanto akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Sedangkan empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.
Saat ini, para tersangka dari anggota TNI tengah menjalani persidangan militer di Pengadilan Militer Jayapura.
"Adapun, meninggalnya almarhum Kapten Inf DK diawali mengeluh sakit pada dada, disertai sesak dalam bernapas,"
"Kemudian, evakuasi ke RS Dian Harapan," ujar Herman, melansirkompas.com.
Baca Juga: Kaki Terpisah Dari Tubuh, Siswi SMA Dimutilasi Pacar Gegara Menolak Berhubungan Badan