Suar.ID - Kondisi artis Nikita Mirzani sedang tidak baik-baik saja.
Ia menjalani perawatan di RS Premier Bintaro karena masalah pengapuran tulang leher.
Namun, yang menjadi beban pikiran Fitri Salhuteru selaku sahabat, yakni kabar yang menyebut Nikita Mirzani dipaksa pulang ke rutan.
"Menurut informasi yang dari jaga juga, Nikita lagi dipaksa pulang ke Rutan (Serang)," ujar Fitri Salhuteru saat ditemui di RS Premier Bintaro, Tangerang, Jumat (23/12/2022).
Tahu dipaksa pulang ke rutan membuat Nikita Mirzani sedih.
Padahal pihaknya sudah memberikan penjelasan bahwa ibu tiga anak itu, belum bisa dibawa pulang karena harus menjalani perawatan lebih lanjut.
"Kebetulan juga ada Bang Fahmi (kuasa hukum Nikita Mirzani) juga dan memang faktanya memang Nikita belum bisa dibawa pulang," ujar Fitri.
Fitri menuturkan bahwa bukti yang dilampirkan soal Nikita Mirzani sakit, sudah kuat.
"Kurang bukti apalagi dia ada di sini, sudah mendengar sendiri dari penjelasan dokter," kata Fitri.
Fitri memohon agar Nikita tetap mendapatkan perawatan yang tepat di rumah sakit.
"Jadi saya merasa tolonglah untuk masalah Nikita ini dia bukan pura-pura sakit," tutur Fitri.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengajukan surat permintaan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Serang membantalkan sementara penahanannya.
Pembantalan itu diajukan agar Nikita bisa fokus pada pengobatan peradangan, pengapuran pada bantalan sendi tulang leher serta tulang belakang yang terhimpit.
Kondisi itu menyebabkan tulang leher dan lengan Nikita Mirzani yang kerap kali sakit.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra sejak 25 Oktober 2022.
Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dilarikan Ke Rumah Sakit Karena Hal Ini Meski Masih Ditahan: Kak Nikita Lemah