Kemudian, kartu kuning kedua didapatkan Robi kala bertanding melawan Dewa United pada 14 Desember 2022.
Lalu kartu kuning ketiga yaitu kala Persib Bandung bertanding melawan Persis Solo di Stadion Sultan Agung, Bantul, Yogyakarta pada 18 Desember 2022.
Regulasi soal larangan bertanding karena akumulasi kartu kuning sendiri terdapat dalam Pasal 57 ayat 3.
“Pemain yang memperoleh akumulasi empat kartu kuning dalam 4 laga berbeda selama berlangsungnya BRI Liga 1, tidak diperkenankan bermain 1 kali pertandingan pada laga berikutnya setelah akumulasi tercapai,” bunyi Pasal 57 ayat 3.
“Aturan larangan satu pertandingan juga berlaku untuk setiap akumulasi 3 kartu kuning berikutnya dalam 3 pertandingan yang berbeda selama berlangsungnya BRI Liga 1,” demikian lanjutan regulasi itu.
Baca Juga: Seperti Inilah Penampakan Toko Kelontong yang Dijalankan Keluarga Betrand Peto di Kampung Halaman