Ketika orang-orang sibuk cari jadwal pesawat untuk Natal dan Tahun Baru, tujuh maskapai besar di Indonesia ditetap melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.
Suar.ID -Akhir tahun seperti sekarang ini adalah waktunya orang-orang memantau jadwal pesawat libur Natal dan Tahun Baru.
Tapi di tengah kesibukan orang memantau jadwal pesawat, eh ada saja masalah.
Selain harga tiket yang tiba-tiba meroket, sebanyak tujuh maskapai telah ditetapkan melakukan kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.
Dilansir Kompas.com, tujuh maskapai itu adalah Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.
Kenetapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada putusan PN Jakarta Pusat.
Putusan PN Jakarta yang dimaksud: membatalkan putusan KPPU terkait dugaan kartel yang dilakukan tujuh maskapai disebut di atas.
Persisnya: Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Dengan dikabulkannya putusan tersebut, ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan,putusan KPPU telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.
"Tujuh maskapai itu harus melakukanPutusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 yang saat ini telah dikuatkan oleh putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," Afif, Selasa (20/12).
Kronologi