Suar.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan mendapat hadiah rumah dari negara setelah masa jabatannya habis.Rumah hadiah dari negara untuk Jokowi ini berada di perbatasan dua Desa, tepatnya di tepi jalan Adu Sucipto Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Mengutip dari Kompas.com, pemberian rumah pensiun untuk Presiden sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam ketentuan itu disebutkan bila negara menyediakan rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Tak hanya Jokowi, presiden dan wakil presiden terdahulu, seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla dan Boediono, juga mendapatkan hak yang sama.
Terkait pemilihan lokasi, Camat Colomadu, Sriyono Budi mengungkapkan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan kosong dan bersertifikat hak milik, dengan luas sekitar 2.000-3.000 meter persegi.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono bahkan menyebut bahwa lokasi tersebut sangat strategis karena dekat dengan akses menuju Bandara Adi Soemarmo dan dua pintu tol, yakni Ngasem dan Ngemplak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, biasanya mantan presiden dan mantan wakil presiden memilih Jakarta sebagai lokasi rumah pensiun mereka.
Ketika Presiden Jokowi memilih Colomadu sebagai lokasi pembangunan rumah pensiunnya, maka akan ada perbedaan dari sisi tanah maupun anggaran pembangunan.
"Kalau itu kan begitu sudah ditetapkan lokasinya beliau, nanti diestimasi sesuai dengan proses yang diatur dalam peraturan."
"(Besar anggarannya) sesuai aturan."
"Sudah ada standarnya," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/12).
"Jadi enggak ada yang kontroversi. Hanya, kalau dulu biasanya para presiden itu (memilih) lokasinya di Jakarta. Kalau beliau (Jokowi) kan di luar Jakarta."
"Jadi nanti komparasinya dari sisi nilainya juga akan ada perbedaan," jelasnya.