Follow Us

Tak Semua Dikembalikan, Inilah Daftar Aset Doni Salmanan yang Akan Disita oleh Negara

Adrie Saputra - Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:37
Sosok Doni Salmanan dan Istri.
Tribunnewsmaker

Sosok Doni Salmanan dan Istri.

Suar.ID - Terdakwa Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan berhasil lolos dari Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan para korbannya karena diduga melakukan tindak pencucian uang melalui trading binary option dengan platform Quotex.

Meski begitu, Doni Salmanan tidak dihukum sesuai UU TPPU karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menilai bahwa terdakwa hanya melakukan tindak penyebaran berita bohong atau hoax di media sosial.

Mengutip dari tribunjakarta.com, kurang lebih ada 99 aset mewah milik terdakwa penipuan Doni Salmanan yang nantinya akan dikembalikan, termasuk mobil Porsche biru bekas milik Arief Muhammad.

Arief Muhammad dan Doni Salmanan
Instagram

Arief Muhammad dan Doni Salmanan

Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi mengatakan jika Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong.

"Doni Salmanan telah terbukti secara sah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong."

"Dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Achmad, saat membacakan vonis dalam persidangan dikutip dari TribunJabar.id.

Vonis yang diterima Doni Salmanan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum yang menuntut 13 tahun penjara.

Selanjutnya Achmad mengatakan, kedua terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, yakni terkait tindak pidana pencucian uang.

Untuk itu hakim membebaskan Doni Salmanan dari dakwaan tersebut.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular