Suar.ID - Berbeda dengan Indra Kenz yang hartanya disita negara, Doni Salmanan ternyata bakal kaya raya setelah dipenjara karena beberapa barang bukti yang disita bakal dikembalikan.
Seperti yang diketahui, Indra Kenz dan Doni Salmanan sama-sama terjerat kasus trading binary option.
Perbedaannya adalah jika Indra Kenz melakukan penipuan trading lewat Binomo, Doni Salmanan melakukan penipuan trading melalui Quotex.
Doni Salmanan sendiri telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis (15/12/2022).Dalam sidang vonis, Doni Salmanan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Apabila Doni Salmanan tidak membayar denda Rp 1 miliar, akan diganti dengan pidana selama enam bulan.
Hukuman tersebut tampak jauh berbeda bila dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan pada Indra Kenz.
Indra Kenz divonis hukuman penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.Selain itu harta milik Indra Kenz yang disita akan diberikan kepada negara.Doni Salmanan sendiri bakal tetap kaya setelah dipenjara karena harta bernilai miliaran rupiah bakal dikembalikan.
Berikut ini beberapa kendaraan mewah Doni Salmanan yang bakal dikembalikan:
-1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, warna kuning emas, nomor polisi B-3939-UIR.
-1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, warna hijau, nomor polisi B-6457-JBW.