"Tidak ada itu!" tegasnya.
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan dan melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Sehingga, ia diberi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Etik Polri (KKEP).
Faktanya, tak hanya Ferdy Sambo saja yang menembak Brigadir J.
Namun, juga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Namun bedanya, Bharada E melakukan penembakan tersebut atas perintah Ferdy Sambo.
Hingga kini, berjalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E masih tercatat sebagai anggota Polri.
Hal ini tak seperti Ferdy Sambo yang sudah resmi dipecat.
Menanggapi hal tersebut, Ferdy Sambo menilai, Bharada E seharusnya juga mendapatkan hukuman PTDH seperti dirinya.
Pasalnya, Bharada E juga ikut melakukan penembakan kepada Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga!"