DDS sendiri pun nekat taruh 2 sendok teh racun ke dalam minuman-minuman ini hingga buat korban meninggal dunia.
Pada polisi, DDS pun akui lancarkan aksinya gegara sakit hati.
Rasa sakit hati ini pun berawal usai sang ayah pensiun.
DDS dibebani untuk bantu perekonomian keluarga.
Ayah DDS atau AA sendiri menderita sakit dan harus jalani pengobatan.
Kebutuhan keluargan ini pun akhirnya membengkak.
Sedangkan kakanya DK ini tak dibebani untuk bantu keuangan keluarga.
"Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja.
"Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga.
"Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati,” kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).
DDS pun kini dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.