1. Agar Pelamar Melakukan Pengecekan Data Keanggotaan Partai Politik
2. Memastikan bahwa email yang didaftarkan sudah benar
3. Jika terdapat kendala dalam menggunakan SIAKBA, dapat menghubungi helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten/Kota dimana Anda Mendaftar
4. Informasi terkait pengumuman, jadwal, persyaratan dan kelengkapan dokumen dapat dilihat melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Honor PPS dan PPK Pemilu 2024
Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dipastikan naik. Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Berikut honor PPS dan PPK Pemilu 2024 yang telah ditetapkan.
- Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan
- Ketua PPS: Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS: Rp 1.300.000/Bulan
Selanjutnya, pemerintah juga menyiapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc. Berikut rinciannya.