Setelahnya, Anda harus mengisi formulir data calon penumpang yang terdiri dari nama, nomor KTP, tanggal lahir.
Klik "Lanjut".
8. Pembayaran
Langkah terakhir adalah penerimaan informasi pembayaran, Kode Pembayaran, dan Total Harga yang harus dibayar.
Pembayaran ini dapat dilakukan di Loket Pelni atau melalui BRI.
Bukti pembayaran nantinya akan ditukarkan dengan tiket di loket atau kantor cabang PT Pelni, maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kapal.
Syarat Naik Kapal Laut
Saat ini, syarat naik kapal laut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai syarat naik kapal laut 2022.
Peraturan ini berlaku efektif sejak 8 Maret 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian atau adanya peraturan baru yang menggantinya.
Berikut aturannya:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;