Public display of affection (PDA) atau tindakan menunjukkan kemesraan bersama pasangan di publik bisa berakhir ke penjara.
Untuk itu, jangan harap ada potongan visual pasangan berciuman di televisi selama berlangsungnya Piala Dunia 2022 di Qatar seperti Piala Dunia yang sudah-sudah.
6. Larangan Pakaian Seksi
Sesuai dengan syariat Islam, negara yang berada di Jazirah Arab itu mengimbau turis asing nonmuslim yang datang menonton Piala Dunia 2022 agar mengenakan pakaian yang sopan dan dilarang pakai pakaian seksi.
Pemerintah Qatar melarang keras penonton berpakaian seksi dan para perempuan diwajibkan menutupi bahu dan lututnya.
7. Larangan Rokok Menteri Kesehatan Masyarakat Dr Hanan Mohamed Al Kuwari mengatakan kepada publik bahwa Piala Dunia Qatar 2022harus bebas asap rokok dan melarang pemasaran tembakau.
Hal ini merupakan upaya mempromosikan kesehatan di seluruh dunia, serta untuk mengomunikasikan bahwa olahraga dan kesehatan berjalan bersama.
Orang yang melanggar hukum akan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda sebesar QAR 10.000 (Rp 43 juta).
8. Larangan Kumpul KeboPenggemar sepak bola yang belum menikah dan nonton Piala Dunia 2022 di Qatar harus hati-hati bila
Melakukngan hubungan intim dengan lawan jenis yang belum ada ikatan pernikahan dapat mengakibatkan hukuman penjara tujuh tahun.Bila melanggar akan peraturan bisa kena resiko terjebak di penjara.
9. Larangan Bendera Pelangi
Bendera pelangi yang identik dengan komunitas LGBT dilarang dibentangkan di Qatar.