Atas laporan ini maka dapat disangkakan dangan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,"tutur Zainul Arifin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (18/11/2022), via Grid.ID.
Apa yang dilakukan Widy, kata Zainul Arifin, telah memberi contoh buruk kepada masyarakat.
"Kita melakukan laporan ini karena pelaku diduga melakukan dengan sengaja terkait dengan kekuatan pornografi yang dilakukan saat konser di kota Palu."
"Seorang publik figur yang merupakan contoh publik yang dapat menjadi panutan bagi generasi muda agar supaya menjadi contoh yang baik."
"Namun faktanya yang beredar dipertontonkan buka-bukaan dan tingkah laku yang bukan menjadi contoh generasi muda," jelas Zainul.
Zainul menyebut, pihaknya menuntut klarifikasi dari Widy.
"WS (Widy Soediro) diminta untuk memberikan klarifikasi terhadap permasalahan ini."
"Kalau tidak memberikan klarifikasi 3x24 jam maka nanti kami akan membuat LP ini kepada penyidik," terangkuasa hukum.
Setelahnya, pihaknya akan menunggu respon masyarakat sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"(kalau Widy Vierratale sudah klarfikasi) kita lihat dulu seperti apa, apakah masyarakat ini menerima atau tidak."
"Ada dua bukti elektronik ya, yaitu video dan foto atau gambar,"ujar Zainul.