Namun Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat permohonan.
Surat permohonan tersebut berisi ketentuan persidangan pertama apakah dilakukan secara online atau offline.
Baik itu permohonan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang ataupun dari pihak tersangka Nikita Mirzani.
"Belum ada (permohonan) mungkin baru pada hari sidang pertama tanggal 14 November 2022 diajukan," beber Uli.
Diketahui sidang yang akan dilaksanakan Nikita pada pukul 09.00 WIB.
Uli menegaskan bahwa dalam sidang tersebut, kemungkinan akan ada pembatasan.
"Mungkin akan dibatasi sesuai kapasitas ruang sidangnya."
"Nanti dilihat juga jumlah pengunjungnya," terang Uli.
Akan tetapi, semua itu diputuskan setelah melihat situasi pada saat sidang pertama digelar.
"Kita akan melihat perkembangannya pada saat sidang pertama," jelasnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya sudah siap menjalankan sidang.
"Nikita Mirzani sangat siap," kata Fahmi Bachmid.