Suar.ID - Jangan mudah percaya jika melihat iklan dengan iming-iming bunga renda dan tenor yang panjang.
Bisa jadi itu adalah pinjaman online (pinjol) ilegal yang sedang menyamar.Beberapa pinjol ternyata sengaja mencantumkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).Padahal pinjol tersebut tak terdaftar dan belum berizin di OJK.Saat ini aplikasi pinjol memang semakin banyak.Banyak orang menggunakan pinjol karena syarat yang terbilang mudah, yaitu hanya foto KTP.Apalagi dalam kondisi terdesak pasti memilih untuk menggunakan pinjol.Namun, OJK telah memberikan himbauan kepada masyarakat.Dimana ia meminta masyarakat untuk menggunakan pinjol legal saja.Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati jika ada pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengatasnamakan OJK.Hal itu adalah bentuk penipuan karena OJK tak pernah menawarkan atau menagih pembayaran."Ingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya," tulis OJK dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).Lembaga pengawas industri jasa keuangan itu mengimbau masyarakat untuk mengecek kebenaran informasi mengenai OJK atau pinjol lainnya melalui telepon di nomor 157 atau melalui WhatsApp di nomor 081157157157.Bisa pula dengan menghubungi akun Instagram resmi Kontak OJK 157 @kontak157."Jangan mudah percaya dengan informasi yang kamu terima ya," pinta OJK.Perlu diketahui, sampai dengan 3 Januari 2022, jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 103 perusahaan.Maka, pinjol yang tak terdaftar dan mendapat izin dari OJK merupakan pinjol ilegal.Baca Juga: Koper Anak Presiden Jokowi Nyasar Sampai ke Medan, Pihak Batik Air Minta Maaf dan Beri Penjelasan Ini