Suar.ID - Banyak yang belum tahu kalau ternyata gagal bayar pinjaman online bisa berakibat fatal.
Ketika gagal bayar pinjaman online, maka debitur bisa mendapatkan blacklist BI Checking.
Jika sudah terkena blacklist, debitur akan susah lagi mendapat pinjaman lewat pinjol.
Tak hanya itu, debitur juga akan susah ketika hendak mengajukan kredit di Bank.
Penyebab utama masalah tersebut karena nama yang tercantum masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagai informasi, seluruh proses BI Checking hanya bisa diakses melalui SLIK OJK.
SLIK merupakan sebuah sistem yang dibentuk sebagai wadah informasi pembiayaan dan perkreditan antar lembaga di bidang keuangan.
SLIK merekam seluruh data yang bermanfaat bagi lembaga keuangan seperti bank atau Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan.
Dari situ, pinjaman online bisa menentukan kelayakan debitur yang ingin mendapat dana pinjaman.
Lalu, apa yang harus dilakukan apabila nama kita sudah terkena blacklist BI Checking?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membersihkan nama akibat gagal bayar pinjaman online, berikut adalah caranya.