Suar.ID - Fakta baru terungkap di dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Adapun fakta baru tersebut yakni terungkapnya anak bungsu atau anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan anak adopsi.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang sama-sama didakwa dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ternyat tak pernah hamil dan melahirkan dalam dua tahun terakhir.
Selama ini Putri Candrawathi atau PC diketahui adalah seorang ibu yang memiliki balita.
Atas pertimbangan ini pula membuat PC waktu itu dapat menghirup udara bebas saat ditetapkan jadi tersangka meskipun akhirnya juga tetap ditahan.
Namun kini berlahan mulai terkuak. Ternyata PC diketahui tak pernah hamil dan melahirkan bayi dalam dua tahun terkahir.
Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, mengungkapkan anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah anak adopsi. Kini, Ar, anak keempat Sambo tersebut berumur 1,5 tahun.
Hal itu diungkapkannya untuk menjawab pertanyaan majelis hakim perihal apakah Putri Candrawathi sempat hamil pada 2019.
"Setahu saya tidak, Yang Mulia," jawab Daden saat menjadi saksi di sidang Bharada Eliezer di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).
Hakim pun kembali bertanya ke Daden dengan menegaskan pernyataan ART Susi yang sebelumnya menyebutkan kalau Ar merupakan anak kandung dari Putri dan Sambo.
Awalnya, Daden sempat merasa ragu untuk menjawab dengan alasan khawatir akan masa depan dari balita yang masih berumur 1,5 tahun tersebut.
"Lho, ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan," tegas hakim.