Suar.ID -ART Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka Usai Dinilai Berbohong.
Pernyataan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir dinilai berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sontak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ketua majelis hakim, Achmad Suhel untuk menetapkanARTFerdy Sambo, Kodir sebagai tersangka.
Permintaan ini berawal ketika JPU menilai, adanya perbedaan ketika BAP Kodir tertulis, dirinya tidak diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.
Kendati begitu Kodir menceritakan, dirinya tetap berinisiatif menghubungi Ridwan Soplanit melalui sopirnya.
Padahal menurut BAP Kodir, yang diperintah Ferdy Sambo adalah ajudannya, Prayogi Iktara.
Bahkan, perintah tersebut bukanlah untuk menghubungi AKBP Ridwan Soplanit.
Namun, untuk mencari ambulans usai Brigadir J dieksekusi.
“Saudara kan tidak diperintahkan,"
"Yang diperintahkan itu si Yogi,"
"Itupun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,"