Ia lantas mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sartika Asih.
Dengan adanya hasil visum tersebut, kepolisian menduga adanya tindakan penganiayaan terhadap korban.
Kini, majikan Rohimah J (29) dan L (28) telah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.
Diduga lakukan penyekapan hingga tindak pidana penganiayaan, pasangan suami istri itu diamankan warga dengan dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas kemudian diserahkan ke Polres Cimahi.
Saat hendak diamankan, keduanya sempat melakukan perlawanan.
Pasalnya, dua orang itu berkilah serta justru protes kepada warga yang nekat membuka paksa pintu rumahnya.
"Gini aja ya pak. Oke saya ikut ke kantor, tapi bapak bisa bicara baik-baik."
"Kenapa rumah saya diancurin?" ujar L.
Sejumlah warga pun mengelak menghancurkan rumah terduga pelaku, tetapi hanya mengamankan korban.
"Bukan ngehancurin, Kami hanya menolong korban," ujar salah seorang warga.
Kendati begitu L tetap marah dengan tindakan membuka paksa rumahnya.