Selain itu Yafet menambahkan beberapa faktor yang menyebabkan Nikita Mirzani dilakukan penahanan.
"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 KUHP," ungkap Yafet.
"Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancara persidangan," lanjutnya.
Bahkan Nikita Mirzani dikhawatirkan akan melakukan kesalahan kembali apabila tidak dilakukan penahanan.
"Karena kalau tidak ditahan, bisa Nikita berulah lagi.
Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif," ujar Yafet Rissy.
"Yang ketiga Nikita punya hak untuk membela diri, itu kita hargai.
Silakan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP untuk membela diri di sidang pengadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Ogah Makan Makanan Penjara? Nikita Mirzani Habiskan Rp 10 Juta Demi Pesan Pizza Ratusan Box