“Kalian itu, menurut saya, adalah pihak kejaksan yang menahan,"
"Ini tuduhan serius,"
"Menurut saya, pihak kejaksaan harus membantah dong,” ucap Yafet.
“Mereka hanya melakukan kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di mana Pasal 20 Ayat KUHAP bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan,” imbuhnya.
Baca Juga: Ketawa-ketiwi di Hari Pertama Sebagai Tahanan, Kabar Nikita Mirzani di Penjara Tersebar