SILA III, Persatuan Indonesia:
Mencintai kebudayaan Indonesia, menggunakan bahasa Indonesia, melestarikan dan menjaga kebudayaan Indonesia, mencintai produki buatan Indonesia.
SILA IV, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Musyawarah, mementingkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi maupun kelompok, tidak memaksakan kehendak dan pendapat kepada orang lain.
SILA V, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia:
Setiap warga Indonesia mendapat perlakuan yang sama di mata hukum, hukum adil dan tidak berpihak.