Nikita Mirzani pun akui kalau dirinya ini bukanlah sosok penjahat yang patut mendapatkan perlakuan seperti ini.
Ia pun sampai sebut kalau para jaksa ini adalah orang-orang yang jahat pada dirinya.
“Kalian jahat semua disini, kalian nggak punya hati nurani.
"Kalian fikir saya penjahat?,” sebut Nikita Mirzani sambil menangis dan teriak.
Alasan Penahanan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani ini ditahan atas kasus pencemaran nama baik danUU ITE pada Dito Mahendra.
Kasus Nikita ini sebelumnya ditangani oleh Polresta Serang Kota dengan status sebagai tersangka.
Meski begitu, pada Selasa (25/10), kasus ini dilimpahkan dari Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.
“Selama ini yang bersangkutan belumditahan, penahanan sudah dialihkan ke Kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” sebut KepalaKejaksaanNegeriSerang,FreddyDSimanjuntak.
Menurutnya, ada 2 unsur yang buat Nikita ini layak ditahan yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.
Untuk alasan objektif sendiri tertuang dalam pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman pada tersangka ini adalah 5 tahun penjara.