Pelaku diketahui bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical berumur 22 tahun asal Bandung.
Pelaku kemudian diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Cimahi bersama Ditreskrimum Polda Jabar, Minggu (23/10/2022).
"Iya, tadi (Minggu-RED) sore (penangkapan pelaku)," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengutip TribunJabar, Senin (24/10/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap motif pelaku tega menusuk bocah yang baru pulang mengaji.
Terkuak ternyata Ical ingin menguasai harta milik korban.
Pelaku sempat meminta barang berharga seperti ponsel pada korban.
Tetapi ternyata korban tidak membawa ponsel karena baru pulang mengaji.
"Namun handphone korban tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri," ungkap Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kini polisi masih mendalami pemeriksaan pada pelaku.
Pelaku pun terjerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana untuk pelaku yakni penjara hingga 20 tahun.